Catatan ini mungkin hanya sebagai pengingat buat saya dan teman-teman pembaca yang akan membayar pajak kendaraan motor di SAMSAT Padang, mungkin di SAMSAT daerah lain. Biasanya orang-orang malas atau nitip saja dengan orang lain untuk membayar pajak, mungkin dengan tulisan ini mereka akan mau membayar pajak sendiri ke kantor SAMSAT.

Di Padang Kantor SAMSAT sementara terletak di jalan Rasuna Said No. 74 dekat dengan GOR H. Agus Salim Padang. Kenapa saya sebutkan kantor SAMSAT sementara, karena sebenarnya kantor SAMSAT yang sudah mendapatkan penghargaan ISO 9001:2008 ini dulu berada di Jalan Khatib Sulaiman, namun setelah gempa tahun 2010 yang memporak porandakan kota Padang mebuat kantornya rubuh dan sekarang pindah ke jalan Rasuna Said No. 74.

Petama saya datang ke kantor SAMSAT ini saya langsung bertanya kepada polisi yang ada di dekat parkiran, “Pak, saya mau bayar pajak”, kemudian Bapak polisi tadi meminta surat surat yang saya bawa. Setelah melihat surat-surat saya lengkap Pak Polisi langsung bilang, “ini suratnya lengkap, langsung saja masuk ke dalam dari depan”, kata Pak Polisi tersebut. “terima kasih Pak”, kata saya.

Kemudian saya langsung menuju ke dalam melalui pintu depan, dan ada pedagang asongan yang menjual map, kemudian saya beli map seharga seribu rupiah. Kemudian saya masuk ke dalam dan langsung menemui Pak Polisi yang ada di dalam, “Pak, saya mau memperpanjang pajak motor Pak”, lalu Polisi tadi menjelaskan caranya, “ambil dulu formulir pendaftaran, lalu minta tolong isiin sama kakak yang di depan itu (tukang isi formulir) lalu bawa ke dalam ya”. “terima kasih pak”, jawab saya.

Kemudian saya mengambil formulir pendaftaran, lalu saya minta tolong isiin kepada kakak yang membantu mengisi formulir. “Surat-suratnya mana dek?”, kata kakak itu, lalu saya mengeluarkan surat-suratnya yaitu KTP orang yang memiliki motor (dalam kasus ini KTP Bapak saya), BPKB dan STNK. Setelah semuanya lengkap, formulir tadi di isi oleh kakak itu. Setelah selesai mengisi formulir itu, saya di suruh masuk ke dalam untuk menuju loket pembayaran pajak STNK satu tahun. Setelah dari sana saya di suruh dulu ke ruangan polisi yang lain. Nah, di sini yang saya gak ngerti, polisi yang ada di dalam ruangan ini mengecek semua kelengkapan, lalu menandatanganinya, kemudian langsung dech Bapak tuh bilang “dua puluh ribu”. Tentu langsung saya kasihkan uang 20 ribu. Uangnya langsung dimasukkan ke dalam laci. Saya mengira ini adalah bagian saat melakukan pengecekan rangka motor apakah sesuai dengan STNK nya. Saya menduga seperti itu karena selama saya membayar pajak tidak dilakukan pengecekan nomor rangka. Positif thingking aja dech, mungkin ini agar pelayanan yang dilakukan bisa lebih cepat, tapi yang sakit hatinya itu malah disuruh bayar 20.000,-.

Setelah itu saya kembali ke loket pembayaran pajak STNK satu tahun, dan menyerahkan semua surat-surat yang sudah ada dalam map tadi, kemudian diberikan tanda bukti untuk mengambil surat tersebut nantinya. Kemudian saya menunggu Nama saya dipanggil (dalam kasus ini nama yang ada dalam STNK). setelah menunggu sekitar 10 menit, saya pun dipanggil, dan dibrikan kwitansi yang berisi jumlah Pajak yang harus saya bayar dan saya harus menuju loket nomor 2 tempat pelunasan pembayaran STNK tersebut. Langsung saja saya menuju Loket 2 dan membayar pajak saya. Dalam kwitansi total yang harus dibayar adalah Rp. 159.000,- namun ibu di sana minta uang pas, lalu saya tanya “berapa buk?”, “seratus enam puluh ribu” jawabnya. Langsung dech saya bayarkan uang sebanyak itu. Namun saya pikir-pikir kok gak dikembalikan uang saya yang seribu ya? positif thinking lagi aja dech, mungkin saya yang bodoh tidak memintanya.

Setelah pembayaran selesai, langsung saya menuju tempat pengambilan STNK yang sudah diayar dan surat-surat yang lainnya. Setelah menunggu beberapa waktu, akhirnya selesai juga STNK saya. Jadi total uang yang saya keluarkan yaitu Rp. 180.000,- dan waktu saya untuk menyelesaikan STNK ini kira-kira sekitar 20 menit. Mudah kan? cepat juga kan? lumayanlah, dengan keadaan kantor yang dalam keadaan seperti tidak semestinya ini SAMSAT tetap ingin melayani pembayaran pajak RANMOR dengan cepat.

Mungkin terlalu panjang cerita saya di atas ya, padahal yang penbaca pengen tahu yaitu cara membayarnya, baiklah ini kesimpulan cara membayar Pajak 1 tahun STNK RANMOR :

  1. Bawa semua perlengkapan pembayaran seperti STNK, KTP pemilik Motor, BPKB, dan pasti jangan lupa bawa uangnya ya.
  2. Beli Map, warna apa aja boleh.
  3. Ambil formulir pembayara.
  4. Isi formulir pembayaran, klo pengen mudah minta tolong saja sama tukang isinya (kakaknya manis loh.wkwkwk)
  5. Lakukan pengecekan rangka motor, namun dalam kasus ini tidak dilakukan, cukup pergi ke ruangan polisi yang ditujuk, bayar Rp. 20.000,-
  6. Amtarkan semua surat-suratnya ke bagian loket pembayaran pajak STNK 1 tahun.
  7. Tunggu sampai nama dipanggil.
  8. Bayar pajaknya ke bagian yang sudah dituliskan dalam kwitansi pembayaran.
  9. Tunggu sampai STNK selesai dicetak.
  10. Klo Bisa Sendiri, Kenapa Harus Minta Tolong Calo????